Pada bulan Mei 2016, Jepang
mengumumkan bahwa mereka secara resmi mengkategorikan
Bitcoin sebagai mata uang yang dapat ditransaksikan dan
dibelanjakan oleh penduduknya. Bersamaan dengan berita ini, DMM, salah satu
perusahaan hiburan terbesar di Jepang, menyatakan bahwa mereka kini menerima
pembayaran dalam bentuk Bitcoin untuk seluruh produk dan
layanan yang dijualnya. Regulasi terkait peredaran Bitcoin di Jepang sedang
dirampungkan dengan kemungkinan mata uang virtual seperti Bitcoin akan diatur
oleh Lembaga Layanan Finansial Jepang (Financial Services Agency), yang juga
mengatur transaksi dan peredaran mata uang lokal Yen.
Tidak dapat dipungkiri lagi
bahwa Bitcoin dapat membuat seseorang mengirimkan uang dari smartphonenya
kepada sahabat yang berada di belahan dunia lain dalam hitungan detik dan tanpa
biaya. Kehebatan Bitcoin membuat para pengusaha dan pemerintah tidak bisa
memandang sebelah mata. Bitcoin sudah tidak dapat lagi dihiraukan, namun
harus dipelajari dan diaplikasikan teknologinya untuk mendukung efisiensi
sistem kerja yang lebih baik.
Selain Jepang, Bitcoin juga
dikategorikan sebagai mata uang oleh Luxembourg yang baru-baru ini
memberikan ijin legal pada salah satu bursa Bitcoin raksasa bernama Bitstamp
untuk beroperasi di Eropa dan memproses perdagangan Bitcoin – Euro yang
dilakukan oleh masyarakat global. Akhir tahun lalu, Pemerintah Inggris setuju
untuk menyuntikkan
dana sebesar 14,6 juta dolar AS demi membangun lembaga
penelitian khusus yang berfokus pada perkembangan mata uang digital dan
teknologi Blockchain yang diprediksi dapat merevolusi dunia seperti halnya
Internet beberapa dekade yang lalu.
Seakan tidak ingin tertinggal,
sebuah kota di Swiss yang bernama Zug kini juga telah menerima
pembayaran via Bitcoin untuk layanan-layanan publik yang
disediakan oleh pemerintah. Walikota Dolfi Müller menyatakan bahwa langkah ini
dilakukan untuk menunjukkan keterbukaan Swiss terhadap teknologi baru dan
sebagai bentuk dukungan dalam membantu perusahaan-perusahaan FinTech untuk
berinovasi dengan teknologi ini.
Amerika Serikat, khususnya di
daerah New York, telah memiliki regulasi tersendiri terkait Bitcoin yang
dikenal dengan nama BitLicense dan sudah banyak perusahaan-perusahaan yang
beroperasi di negaranya yang menerima pembayaran via Bitcoin, seperti:
Microsoft, Overstock, Rakuten dan Time Inc. Seperti regulasi yang ada di Jepang
dan Inggris, BitLicense muncul untuk membantu perusahaan menerapkan regulasi
KYC dan anti pencucian uang dalam bisnis cryptocurrency yang dilakukan.
Dalam beberapa bulan terakhir,
Bitcoin terbukti mendapatkan lebih banyak dukungan daripada kritik dangkal
seperti yang diterimanya dua tahun yang lalu. Hanya sedikit negara seperti
Rusia yang tidak mendukung peredaran Bitcoin di negaranya, namun mereka tetap
mempelajari teknologi yang berada dibelakang Bitcoin untuk diaplikasikan ke
dalam kinerja bank sentral. Negara-negara di dunia, khususnya negara yang
tergabung ke dalam Uni Eropa, semakin terbuka dengan Bitcoin dan memutuskan
untuk menerima keberadaannya agar dapat terus berkompetisi di dunia luar. Tidak
tertutup kemungkinan bahwa Bitcoin, mata uang yang tersebar dan digunakan di
berbagai belahan dunia ini, dapat benar-benar muncul sebagai sebuah mata uang
global di masa depan.